Massa Tuntut DPRA Buat Qanum Potong Tangan Koruptor

Selasa, 24 Juli 2018 13:56

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">BANDA ACEH</span> – Massa yang tergabung dalam Gerakan Penegak Keadilan (GPK) menggelar aksi di dua lokasi di Banda Aceh. Dalam aksinya, massa mendukung pemberantasan korupsi dan meminta DPR Aceh membuat qanun tentang potong tangan bagi koruptor.
</p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Aksi digelar di halaman Masjid Raya Baiturrahman dan Kantor DPR Aceh di Banda Aceh, Selasa (24/7/2018). Dalam aksi di halaman Kantor DPR Aceh, massa membawa sejumlah poster dan spanduk yang berisi sejumlah berisi tuntutan. Salah satu spanduk bertuliskan "#RakyatAcehMendukungKPK".&nbsp;&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; "><span style="background-color: transparent;">Koordinator Aksi Abu Syuja mengatakan, masyarakat Aceh sangat menjunjung tinggi proses hukum terkait penangkapan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf oleh KPK. Mereka mengaku akan memperkokoh komitmen melalui kampanye gerakan moral 'tolak korupsi sekarang juga'.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Kami akan mengawal dan mendukung KPK dalam rangka menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan Irwandi Yusuf dan kroninya," kata Abu Syuja'.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Dalam aksi yang mendapat pengawalan dari personel kepolisian tersebut, massa juga mendesak KPK untuk membuka kantor di Aceh. Selain itu, massa, mendesak KPK agar segera membuat regulasi hukum untuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai penyelenggara kegiatan negara, serta pejabat ASN yang memiliki jabatan agar dapat menyerahkan surat pernyataan kekayaan ASN kepada KPK.&nbsp;&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Kami mendesak agar DPR Aceh segera membuat qanun potong tangan bagi koruptor," ungkapnya.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; "><span style="background-color: transparent;">Sementara itu, Anggota DPR Aceh Ghufran Zainal Abidin, mengatakan, saat ini secara khusus DPR Aceh belum memuat hukuman bagi koruptor dalam qanun. Namun, pihaknya mengaku akan berusaha membahas masalah tersebut dalam rapat paripurna.&nbsp;&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Memang secara khusus belum kita muat dalam qanun, tapi akan kami terima dan sampaikan kepada pimpinan dan berusaha membuat (qanun) potong tangan bagi koruptor di Aceh. Supaya membuat mereka jera," kata Ghufran di depan pendemo.&nbsp;</span></p>