• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Sabtu, Mei 21, 2022
WartaAceh.com
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Kripto
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Tekno
  • Aparatur
  • Ragam
  • Kolom
    • Opini
    • Feature
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Kripto
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Tekno
  • Aparatur
  • Ragam
  • Kolom
    • Opini
    • Feature
No Result
View All Result
WartaAceh.com
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polda Jabar Sita 100 Kg Ganja Asal Aceh yang Disamarkan Sebagai Kopi

Redaksi by Redaksi
18 Juli 2018
in Peristiwa
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">BANDUNG</span> – Polda Jawa Barat mengamankan paket ganja seberat 100 kg yang berasal dari Aceh. Ganja yang dikemas menyerupai paket kopi tersebut dikirim melalui jasa pengiriman Pos Indonesia dengan tujuan Cianjur, Jabar.
</p><p style="text-align: justify; ">Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya juga menangkap tiga orang pengambil paket ganja. Ketiganya, Indra Setiawan (38), Kurniawan (21) dan Muhidin (44), ditangkap di depan Kantor Pos Cianjur, Kecamatan Cianjur, pada Selasa (17/7/2018).
</p><p style="text-align: justify; ">"100 kg dikirim menggunakan PT Pos dalam dokumen disebutkan ini kopi. Aceh kan kopinya enak. Kita melakukan penyelidikan, pada saat barang tersebut mau diambil ternyata isinya bukan kopi dan ternyata ganja," ujar Agung saat melakukan jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (18/7/2018).
</p><p style="text-align: justify; "><span style="background-color: transparent;">Ketiga pelaku ditangkap di dalam mobil saat akan meninggalkan Kantor Pos. Dalam penangkapan itu, polisi menyita enam kardus berisi 100 bungkus ganja kering.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">Dia mengatakan ganja tersebut dipesan oleh ketiga pelaku dari seseorang di Aceh yang saat ini masih diselidiki. "Dari tiga orang ini, hasil pemeriksaan, pemilik (ganja) ini atas nama E, ini sedang kami kejar. Ke depan akan kami ungkap saudara E tadi. Sesuai dengan pasal narkotika yang bersangkutan masuk jaringan tersangka," jelas Agung.
</p><p style="text-align: justify; ">Sementara, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar. Ketiganya disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>

Redaksi

Redaksi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Alamat Redaksi:
Jl. Tgk Rumoh Lueng
Desa Matang Glp Dua Meunasah Dayah, Kabupaten Bireuen, Aceh – 24261
Email: redaksiwartaaceh[at]gmail.com

© 2012-2022 | WartaAceh.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Kripto
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Tekno
  • Aparatur
  • Ragam
  • Kolom
    • Opini
    • Feature

© 2012-2022 | WartaAceh.com

wpDiscuz
0
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
| Reply