Penjelasan Lengkap Sri Mulyani soal THR Pegawai Honorer

Sabtu, 26 Mei 2018 14:51

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">JAKARTA</span> – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons berita seputar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai honorer. Lewat akun Facebook Sri Mulyani Indrawati, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan rinci tentang THR pegawai honorer
</p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Berikut penjelasan lengkap Sri Mulyani:&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Terkait berita mengenai THR untuk pegawai honorer dan pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov), diberitahukan sebagai berikut:&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">
<span style="background-color: transparent;">Pegawai Pusat (Kementerian/Lembaga):&nbsp;</span></span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">1) Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">2) Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai, sesuai PMK No 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker).&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp440,38 Miliar.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">3) Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">4) Saat ini satker-satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri. Dengan demikian sebenarnya seluruh pegawai non PNS pada Pemerintah Pusat diberikan THR dengan klasifikasi sebagai berikut:&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">-Pegawai non PNS yg diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018. Termasuk didalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB dll.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">-Pegawai non PNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">
<span style="background-color: transparent;">Pembayaran THR pegawai honorer atau non PNS pegawai Pemda:&nbsp;</span></span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">(1) THR untuk non-PNS di Daerah, sesuai Permendagri No.33/2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018 a.l diatur :&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">(a) Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan PNS daerah (PNSD) disesuaikan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan ke-14.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">(b) Mengenai pemberian honorarium bagi PNSD dan non-PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non-PNSD benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">(2) Berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi non PNSD, karena honor bagi tenaga non-PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">(3) Untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">(4) Untuk Cleaning Service (CS) dan supir, apabila CS dan supir adalah karyawan outsourcing dari perusahaan yang mempekerjakan, maka perusahaan dimana CS dan supir dimaksud terdaftar juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR. Sementara itu, untuk supir dan CS honorer (yang tidak melalui sistem outsourcing), pemberian THR menjadi tanggung jawab K/L yang menggunakan jasa CS dan supir.&nbsp;</span></p>