• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Selasa, Mei 17, 2022
WartaAceh.com
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Kripto
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Tekno
  • Aparatur
  • Ragam
  • Kolom
    • Opini
    • Feature
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Kripto
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Tekno
  • Aparatur
  • Ragam
  • Kolom
    • Opini
    • Feature
No Result
View All Result
WartaAceh.com
No Result
View All Result
Home Peristiwa

MK Perpanjang Waktu Hitung Suara di TPS Selama 12 Jam

Redaksi by Redaksi
29 Maret 2019
in Peristiwa
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">JAKARTA </span>- Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara sebelumnya maksimal pukul 00.00, maka dapat diperpanjang 12 jam tanpa jeda.
</p><p style="text-align: justify; ">Sebelumnya, Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu menyatakan:
</p><p style="text-align: justify; "><span style="font-style: italic;">Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.
</span></p><p style="text-align: justify; ">Oleh MK diubah menjadi:
</p><p style="text-align: justify; "><span style="font-style: italic;">Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal perhitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.
</span></p><p style="text-align: justify; ">MK memberi waktu tambahan karena Pemilu 2019 dilakukan serentak, yaitu pemilihan presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
<span style="background-color: transparent;"></span></p><p style="text-align: justify; ">"Bahwa sekalipun jumlah pemilih untuk setiap TPS telah ditetapkan paling banyak 300 orang. Namun, dengan banyaknya jumlah peserta pemilu, yang terdiri dari dua pasangan calon presiden, 16 (enam belas) partai politik nasional dan khusus Aceh ditambah dengan 4 (empat) partai politik lokal peserta pemilu dengan tiga tingkat pemilihan, dan perorangan calon anggota DPD, serta kompleksnya formulir-formulir yang harus diisi dalam penyelesaian proses penghitungan suara, potensi tidak selesainya proses penghitungan suara pada hari pemungutan suara sangat terbuka. Belum lagi jika faktor kapasitas dan kapabilitas aparat penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat TPS, turut dipertimbangkan," demikian putusan MK yang dibacakan secara bergantian oleh 9 hakim konstitusi dalam sidang di gedung MK, Kamis (28/3/2019).
</p><p style="text-align: justify; ">Menurut MK, penyelenggaraan pemilu serentak, dalam batas penalaran yang wajar, akan menimbulkan beban tambahan dalam penyelenggaraan, termasuk memerlukan waktu lebih lama.
</p><p style="text-align: justify; ">"Apalagi jumlah partai politik peserta Pemilu 2019 lebih banyak dari Pemilu 2014," ujar MK.
</p><p style="text-align: justify; "><br></p>

Redaksi

Redaksi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Alamat Redaksi:
Jl. Tgk Rumoh Lueng
Desa Matang Glp Dua Meunasah Dayah, Kabupaten Bireuen, Aceh – 24261
Email: redaksiwartaaceh[at]gmail.com

© 2012-2022 | WartaAceh.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Kripto
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Tekno
  • Aparatur
  • Ragam
  • Kolom
    • Opini
    • Feature

© 2012-2022 | WartaAceh.com

wpDiscuz
0
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
| Reply