• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Selasa, Mei 17, 2022
WartaAceh.com
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Kripto
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Tekno
  • Aparatur
  • Ragam
  • Kolom
    • Opini
    • Feature
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Kripto
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Tekno
  • Aparatur
  • Ragam
  • Kolom
    • Opini
    • Feature
No Result
View All Result
WartaAceh.com
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi Pink di Aceh Tamiang

Redaksi by Redaksi
24 Februari 2019
in Peristiwa
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">ACEH TAMIANG</span> – Petugas kepolisian menciduk 3 pria diduga pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Aceh Tamiang, Aceh. Bersama ketiganya, petugas juga menyita 2.157 butir ekstasi warna pink.
</p><p style="text-align: justify; ">Ketiga tersangka yakni RB (28) warga Desa Paya Awe Kecamatan Karang Baru, IA (33) warga Desa Cinta Raja Kecamatan Bendahara dan SB (33) warga Desa Bandar Kalifah, Kecamatan Bendahara.
</p><p style="text-align: justify; ">Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang, Iptu Delyan Putra mengatakan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba. Hasilnya, petugas menangkap tiga pria merupakan jaringan sindikat pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Aceh Tamiang.
</p><p style="text-align: justify; ">"Awalnya petugas menangkap tersangka RB di kawasan Kecamatan Karang Baru saat hendak melakukan transasksi jual beli ekstasi. Saat digeledah badan, dari tersangka turut disita 78 butir pil ekstasi berlogo petir warna pink yang disimpan dalam kotak rokok di kantong celananya," kata Iptu Delyan Putra, Ahad (24/2/2019).
</p><p style="text-align: justify; ">Dari hasil interogasi petugas, RB mengakui bahwa ekstasi itu miliknya untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan. RB menyebutkan barang haram itu dibelinya pada tersangka IA.
</p><p style="text-align: justify; ">Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka IA di rumahnya. Petugas juga menyita pil ekstasi padanya berjumlah 34 butir yang disimpan di pekarangan kebun miliknya.
</p><p style="text-align: justify; ">Tersangka IA selanjutnya memberikan keterangan kalau ekstasi miliknya itu dibelinya dari tersangka SB. Tujuannya, untuk diperjualbelikan kembali.
</p><p style="text-align: justify; ">"Kita lakukan pengembangan lagi dan berhasil menangkap SB di rumahnya. Turut disita darinya barang bukti 2034 butir pil ekstasi. Dia mengakui barang itu diambilnya dari AK warga Aceh Tamiang. Namun AK saat hendak melakukan penangkapan dia melarikan diri. AK sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang kita buru," sebut Delyan.
</p><p style="text-align: justify; ">Dari ketiga tersangka barang bukti pil ekstasi yang diamankan sebanyak 2.157 butir. Kini, ketiganya sudah diamankan di Mapolres setempat guna penyidikan lanjutan.&nbsp;</p>

Redaksi

Redaksi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Alamat Redaksi:
Jl. Tgk Rumoh Lueng
Desa Matang Glp Dua Meunasah Dayah, Kabupaten Bireuen, Aceh – 24261
Email: redaksiwartaaceh[at]gmail.com

© 2012-2022 | WartaAceh.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Kripto
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Tekno
  • Aparatur
  • Ragam
  • Kolom
    • Opini
    • Feature

© 2012-2022 | WartaAceh.com

wpDiscuz
0
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
| Reply