PTP Nusantara I Jalin Kerjasama Dengan Kajati Aceh
WartaAceh.com | Langsa - PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Langsa melakukan perjanjian kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilakukan di ruang rapat kantor pusat PTPN I Langsa, Rabu (4/7/2012).
Hadir dari PTPN I Langsa, Wargani yang menjabat Direktur Utama, serta dari Kejaksaan Tinggi Aceh yakni T Muhammad Syah Rizal selaku Kepala. Dalam Penandatanganan MoU tersebut juga hadir Kajari Langsa, Adonis, Kajari Idi, Hasanudin, Kajari Aceh Tamiang, Basyar Rifa’i, dan Kajari Lhoksukon, Zuraida serta seluruh jajaran Direksi PTPNI Langsa.
Usai Penandatanganan MoU tersebut, Wargani dalam sambutannya menyampaikan, perjanjian ini seiring dengan pesatnya operasional PTPN I Langsa dan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, karenanya perlu perlindungan hukum khususnya hukum perdata.
“Selama ini pihak Kejaksaan Tinggi Aceh sudah banyak membantu perusahaan dibidang perdata, diantaranya kasus gugatan perdata yang dialami perusahaan sampai dengan tahun 2011,” ungkapnya.
Lanjutnya, kedepan mungkin masih ada kasus-kasus perdata lainnya yang perlu ditandatangani oleh kejaksaan selaku pengacara negara, sehingga PTPN I yang merupakan BUMN ini dapat fokus melaksanakan aktivitasnya pada peningkatan produktifitas usaha
T Muhammad Syah Rizal pada kesempatan yang sama mengatakan perjanjian kesepakatan tersebut sebenarnya merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Dimana, dibidang tersebut tugas dan fungsi kejaksaan tersebut dilaksanakan dengan melakukan kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain” jelasnya.
Kata T Muhammad Syah Rizal, apabila ada permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dan menjaga kewajiban pemerintah yang dihadapi dapat ditindak lanjuti dengan pemberian surat kuasa khusus dari PTPN I Langsa kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh.[]
Reporter: Syamsuddin












